Jumat, 07 Desember 2012

PENETAPAN JUMLAH DAN SEBARAN DUKUNGAN BAGI CALON PERSEORANGAN

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Nomor : 16/Kpts/KPU-KAB.020.435899/XI/2012 Tanggal 26 Nopember 2012 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN SBARAN DUKUNGAN BAGI CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2013, menerangkan bahwa :

Jumlah Dukungan bagi Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus) dari jumlah Penduduk Kabupaten Pulang Pisau atau 6,5% dikali 150.266 (seratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh enam) yaitu 9.768 (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan).

Sedangkan sebaran Dukungan bagi Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 adalah lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar