Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Pulang Pisau sejak tanggal 02 Desember s/d 06 Desember 2013 telah membuka PENDAFTARAN BAGI CALON PERSEORANGAN pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013.
Sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01 / KPU-PP / VI /2012 Tanggal 26 Juni 2012, tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 yang dirilis pihak KPU Kabupaten Pulang Pisau, maka untuk tahapan Pendaftaran Bagi Calon Perseorangan ini dibagi dalam beberapa tahapan program sebagai berikut :
Tanggal 2 Desember - 6 Desember 2012
Pengumuman dan Penjelasan syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tanggal 7 Desember - 9 Desember 2012
Penyerahan Syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten dan PPS
Tanggal 12 Desember - 25 Desember 2012
Verifikasi dan Rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan pada Tingkat Desa / Kelurahan / PPS
Tanggal 26 Desember 2012 - 01 Januari 2013
Verifikasi dan Rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan pada Tingkat Kecamatan / PPK
Tanggal 27 Desember 2012 - 02 Januari 2013
Verifikasi dan Rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan pada Tingkat KPU Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal 2 Januari - 8 Januari 2013
Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penyerahan Nama Tim Kampanye dan Rekening Dana Kampanye
Tanggal 9 Januari - 15 Januari 2013
Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Calon dan Syarat Calon
Tanggal 11 Januari - 15 Januari 2013
Penyampaian / Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Syarat Calon
Tanggal 5 Januari - 17 Januari 2013
Perbaikan Kelengkapan Administrasi Syarat Pasangan Calon dan/atau syarat dukungan
Tanggal 10 Januari - 31 Januari 2013
Penelitian dan penyampaian hasil penelitian ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Pasangan Calon
Tanggal 9 Januari - 15 Januari 2013
Pemeriksaan dan Penyampaian hasil pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tanggal 14 Februari 2013
PENETAPAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON YANG MEMENUHI PERSYARATAN
Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2013, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau akan Menentukan dan Menetapkan Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik dari Calon Perseorangan maupun Calon yang berasal dari dukungan Partai Politik.
Sumber : KPU Kabupaten Pulang Pisau.
Dasar : Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01 / KPU-PP / VI /2012 Tanggal
26 Juni 2012, tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang
Pisau tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar