Selasa, 04 Desember 2012

KPU Positif Sertakan 18 Partai di Verifikasi Faktual

KPU kembali melakukan perubahan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 untuk mengikutsertakan 18 partai ke tahap verifikasi faktual, sesuai dengan putusan sidang DKPP.
"Konsekuensinya adalah KPU harus mengubah lagi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008, yang sudah diubah, sehingga harus mengalami perubahan ketiga," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Kamis (29/11).
Para komisioner KPU menyampaikan peraturan teknis terkait tahap verifikasi faktual kepada perwakilan 18 partai, yang awalnya dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi.
Namun peraturan yang disampaikan tersebut belum disahkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Husni mengatakan pihaknya akan segera meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan penetapan dan perundangan terhadap peraturan KPU tersebut.
Prosedur verifikasi faktual terhadap 18 partai itu pada dasarnya tidak jauh berbeda dari 16 partai yang dinyatakan KPU lolos tahap verifikasi administrasi.
Namun, terhadap 18 partai itu, diberi kesempatan istimewa untuk menyerahkan bukti nomer rekening bank dan surat keputusan (SK) tingkat kecamatan kepada KPU. Para pimpinan partai diminta menyerahkan dua berkas tersebut ke KPU pada 5 hingga 17 Desember.
Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan tersebut kembali diubah, tertanggal 25 Oktober 2012, menjadi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan Peraturan KPU belum tahu pastinya, tetapi KPU tetap akan menjalankan verifikasi faktual terhadap 18 partai itu. "Nanti akan kami rekomendasikan ke DPR, beri nomor, kirim ke Kumham. Kalau KPU belum ada, verifikasi faktual tetap kami lakukan dulu. Tapi kami akan usahakan untuk percepat, telpon menterinya," tutur Hadar. [Taufiq]

Sumber : http://www.rumahpemilu.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar