KPU kembali
melakukan perubahan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 untuk mengikutsertakan 18
partai ke tahap verifikasi faktual, sesuai dengan putusan sidang DKPP.
"Konsekuensinya
adalah KPU harus mengubah lagi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008, yang sudah
diubah, sehingga harus mengalami perubahan ketiga," kata Ketua KPU Husni
Kamil Malik di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Kamis (29/11).
Para komisioner
KPU menyampaikan peraturan teknis terkait tahap verifikasi faktual kepada perwakilan
18 partai, yang awalnya dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi.
Namun peraturan
yang disampaikan tersebut belum disahkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham).
Husni mengatakan
pihaknya akan segera meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan penetapan dan
perundangan terhadap peraturan KPU tersebut.
Prosedur
verifikasi faktual terhadap 18 partai itu pada dasarnya tidak jauh berbeda dari
16 partai yang dinyatakan KPU lolos tahap verifikasi administrasi.
Namun, terhadap
18 partai itu, diberi kesempatan istimewa untuk menyerahkan bukti nomer
rekening bank dan surat keputusan (SK) tingkat kecamatan kepada KPU. Para
pimpinan partai diminta menyerahkan dua berkas tersebut ke KPU pada 5 hingga 17
Desember.
Sebelumnya,
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2012.
Peraturan
tersebut kembali diubah, tertanggal 25 Oktober 2012, menjadi Peraturan KPU
Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Anggota KPU
Hadar Nafis Gumay menambahkan Peraturan KPU belum tahu pastinya, tetapi KPU
tetap akan menjalankan verifikasi faktual terhadap 18 partai itu. "Nanti
akan kami rekomendasikan ke DPR, beri nomor, kirim ke Kumham. Kalau KPU belum
ada, verifikasi faktual tetap kami lakukan dulu. Tapi kami akan usahakan untuk
percepat, telpon menterinya," tutur Hadar. [Taufiq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar