Sabtu, 22 Desember 2012

LARANGAN SELAMA BERKAMPANYE


JADILAH PEMILIH YANG BAIK DAN CERDAS !



Jumlah Pemilih (Voter)  pada Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau 2013 yang akan datang cukup banyak (sesuai Daftar Pemilih Sementara berjumlah 104.318 Pemilih).
Kita berharap, semoga para Pemilih pemula di Kabupaten Pulang Pisau akan semakin antusias berpartisipasi dalam Pemilukada yang akan datang ini, sebagaimana kontribusi para Pemilih pemula pada Pemilu Presiden 2009 yang lalu, dimana angka partisipatif Pemilih Pemula (usia 17 - 21 tahun) jauh lebih tinggi daripada Pemilih yang berusia 22 tahun keatas.

Jika saja pihak KPU Kabupaten Pulang Pisau mau membaca “PELUANG EMAS” ini, dimana para Pemilih Pemula memiliki potensi partisipasi yang cukup tinggi dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau, mungkin ini akan menjadi “target sosialisasi” untuk mengurangi angka GOLPUT. Melalui pembinaan dan sosialisasi yang intensif, kita dapat mengandalkan pasrtisipasi para Pemilih Pemula ini sebagai “motor” dalam menggerakan para Pemilih yang berusia diatasnya untuk lebih berpartisipasi sebagai Pemilih. Hal ini untuk menghindari “feedback” negatif, dimana justru para Pemilih lanjut akan mengajak para Pemilih Pemula untuk ikut dalam kelompok “Golput”. Preseden negatif ini yang seharusnya dapat diantisipasi oleh Pihak KPU Kabupaten Pulang Pisau. 

Jika kita mau jujur mengatakan bahwa, kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilukada yang akan datang memang bukan semata-mata hasil kerja KPU saja, melainkan juga adalah hasil partisipasi masyarakat secara aktif dan menyeluruh. Apalah artinya Pemilukada yang dilaksanakan dengan damai dan aman, jika hanya diikuti oleh “segelintir” Pemilih saja alias jumlah Golput-nya relatif tinggi ?!

Secara kontekstual, Pemilukada dilaksanakan untuk Memilih Bupati dan Wakil Bupati yang kompeten mau secara cerdas, profesional dan transparan membangun Daerahnya menjadi lebih maju....., namun apa yang akan diharapkan jika angka keikutsertaan masyarakat dalam Pemilukada masih relatif rendah ! Disinilah peran KPU Kabupaten Pulang Pisau harus lebih “massive” dalam melakukan “penetrasi” sosialisasi kepada masyarakat luas.

Selain peningkatan intensitas sosialisasi tadi, ada pula hal lain yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian pihak KPU Kabupaten Pulang Pisau, yaitu urusan MENCOBLOS ! Kalau hanya “MENCOBLOS”, ini sih perkara gampang banget. Tetapi untuk menentukan pilihan yang tepat, rasanya tidaklah mudah. Masih banyak masyarakat kita yang “memilih” Golput daripada memilih satu diantara pasangan Calon yang disodorkan. Menjadi tugas KPU-lah untuk lebih menekankan kepada para para kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Sukses dan/atau Tim Kampanye agar lebih menekankan Visi dan Misi kandidat dalam kegiatan kampanyenya. Tidak melulu “jual janji”, menghasut lawan politiknya atau malah membawa isu-isu SARA dalam berkampanye. Selain tingginya angka Golput, mungkin hal ini juga yang sering juga menjadi titik krusial terjadinya “kegagalan” dalam penyelenggaraan Pemilukada.

Sebagai masyarakat, mungkin ada baiknya kita sudah semakin cerdas dalam berpolitik.
Memilih untuk terjun sebagai partispan/pendukung salah satu Calon, bukan berarti kita harus “Mati-matian” atau “berani mati” membela Calon yang kita dukung. Santai aja ! Kondisikan posisi kita dalam kondisi terkontrol, secara emosi maupun psikologis. Jangan mudah terhasut dengan isu-isu tak jelas yang dilontarkan oleh Tim Sukses atau Calon anda. Semua itu BELUM TENTU BENAR ! Biasanya, isu-isu negatif tentang Lawan Politik yang dilontarkan oleh Calon lain, hanya untuk menyatakan bahwa “AKULAH YANG PALING SEMPURNA” atau “AKULAH YANG PALING BENAR” atau “AKULAH YANG PALING LAYAK DIPILIH”. Jika sampai hal ini yang terjadi, LEBIH BAIK ANDA CARI CALON LAIN UNTUK DIDUKUNG.
Ngapain anda memilih Calon yang bisanya hanya “menghasut” ?! Pilihlah Calon yang memiliki Visi dan Misi yang jelas, yang memiliki Visi dan Misi yang masuk akal sehat ! Jangan mau termakan dengan “Janji Sorga” atau iming-iming (duit, misalnya).

Kita sebagai masyarakat Pulang Pisau sangat-sangat mendambakan Daerah kita dapat berdiri “sejajar” dengan daerah lain yang sudah maju. Walaupun Kabupaten Pulang Pisau masih dalam kategori Kabupaten yang masih relatif “muda”, kita harus berani yakin bahwa kedepan Bumi Handep Hapakat ini HARUS MAJU ! Maju karena Masyarakatnya yang cerdas, Maju karena Pemimpinnya yang merakyat, profesional dan transparan.

Semua masyarakat memiliki hak, tanggung jawab dan pengarus besar dalam membangun daerahnya sendiri, termasuk masyarakat Pulang Pisau. Melalui Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau inilah kita membuktikan peran sertanya dengan mencoblos atau memilih Calon terbaik, Bupati dan Wakil Bupati. Menjadi Golput, berarti kita memposisikan diri kita sebagai masyarakat “picik” dan “egois”. Menjadi Masyarakat Golput, secara moral, akan “meniadakan” hak-hak kita untuk “menuntut “lebih” dari Pemimpin daerahnya.

So, jadilah Pemilih yang Baik bagi masa depan Kabupaten Pulang Pisau yang lebih baik.
Jadilah Pemilih yang cerdas bagi kemajuan Bumi Handep Hapakat.

PULANG PISAU, BISA !

Jumat, 07 Desember 2012

PENETAPAN JUMLAH DAN SEBARAN DUKUNGAN BAGI CALON PERSEORANGAN

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Nomor : 16/Kpts/KPU-KAB.020.435899/XI/2012 Tanggal 26 Nopember 2012 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN SBARAN DUKUNGAN BAGI CALON PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2013, menerangkan bahwa :

Jumlah Dukungan bagi Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima per seratus) dari jumlah Penduduk Kabupaten Pulang Pisau atau 6,5% dikali 150.266 (seratus lima puluh ribu dua ratus enam puluh enam) yaitu 9.768 (sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan).

Sedangkan sebaran Dukungan bagi Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013 adalah lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau.

VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK


12 (dua belas) partai politik yang direkomendasikan Bawaslu ditambah 6 (enam) partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama, yaitu : 

1.   Partai Demokrasi Kebangsaan, 
2.   Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, 
3.   Partai Kongres,  
4.   Partai Serikat Rakyat Independen, 
5.   Partai Karya Republik,
6.   Partai Nasional Republik, 
7.   Partai Buruh, 
8.   Partai Damai Sejahtera, 
9.   Partai Republika Nusantara, 
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, 
11. Partai Karya Peduli Bangsa, 
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia,
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia, 
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama, 
15. Partai Republik, 
16. Partai Kedaulatan,
17. Partai Bhinneka Indonesia, dan 
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, 
diikutsertakan dalam verifikasi faktual

PENETAPAN JUMLAH KURSI ATAU SUARA SAH PARPOL ATAU GABUNGAN PARPOL DALAM PENGAJUAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2013

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau (KPU Pulang Pisau), Nomor : 15/Kpts/KPU-KAB.020.435899/XI/2012 Tanggal 26 Nopember 2012 tentang PENETAPAN JUMLAH KURSI ATAU SUARA SAH PARPOL ATAU GABUNGAN PARPOL DALAM PENGAJUAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2013, menjelaskan bahwa :

Partai Politik dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memenuhi sekurang-kurangnya 15% (lima belas per seratus) dari Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Pulang Pisau atau 15% dikalikan 25 (da puluh lima) Kursi, yaitu 3,7 (tiga koma tujuh) yang dibulatkan menjadi 4 (empat)

Pada pasal selanjutnya disebutkan pula bahwa :

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila memenuhi sekurang-kurangnya 15% (lima belas per seratus) dari Akumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2009 atau 15% dikali 61.013 (enam puluh satu ribu tiga belas) yaitu 9.152 (sembilan ribu seratus lima puluh dua).

REKAPITULASI JUMLAH DPS PADA MASING-MASING KECAMATAN

Berikut ini adalah Rekapitulasi DPS Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 berdasarkan Desa pada Kecamatan :
- Kecamatan Banama Tingang download
- Kecamatan Jabiren Raya download
- Kecamatan Kahayan Hilir Download
- Kecamatan Kahayan Kuala Download
- Kecamatan Kahayan Tengah Download
- Kecamatan Maliku Download
- Kecamatan Pandih Batu Download
- Kecamatan Sebangau Kuala Download

Sedangkan Rekapitulasi DPR Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 berdasarkan Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau dapat anda download di Rekapitulasi DPS Kabupaten

Sumber : KPU Kabupaten Pulang Pisau

DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PADA PEMILUKADA KABUPATEN PULANG PISAU 2013

Berikut adalah DAFTAR PEMILIH SEMENTARA yang tersusun berdasarkan Kecamatan dan Desa di Kabupaten Pulang Pisau pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013, yaitu :
- Kecamatan Banama Tingang Download
- Kecamatan Jabiren Raya Download
- Kecamatan Kahayan Hilir Download
- Kecamatan Kahayan Kuala Download
- Kecamatan Kahayan Tengah Download
- Kecamatan Maliku Download
- Kecamatan Pandih Batu Download
- Kecamatan Sebangau Kuala Download
Untuk melihat dan mencari nama anda, silahkan anda unduh/download link sesuai Kecamatan tempat tinggal anda. Setelah Folder Kecamatan terbuka, pilih Nama Desa/Kelurahan tempat tinggal anda dan cek nama anda.

JIKA NAMA ANDA TIDAK TERDAFTAR DALAM DPS, SEGERA LAPOR PADA PPS ATAU KANTOR DESA/KELURAHAN DI WILAYAH TEMPAT TINGGA TINGGAL ANDA.

PASTIKAN NAMA ANDA TERDAFTAR !

Sumber : KPU Kabupaten Pulang Pisau

 

Selasa, 04 Desember 2012

HATI-HATI ! Kampanye Kotor Bisa Jadi Pemicu Konflik Antarwarga

Sengitnya perebutan suara pada pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Pulang Pisau 2013 yang akan datang, tentunya akan membuat tim kampanye (resmi atau tidak) masing-masing pasangan kandidat bekerja ektrakeras. Dukungan dana yang cukup membuat mereka bisa melakukan segala cara untuk menyerang lawan. Tidak heran jika kampanye kotor atau dirty campaign, akan sangat dimungkinkan semakin marak dan gencar dilakukan oleh masing-masing Calon.

Apa yang dimaksud dengan kampanye kotor atau dirty campaign?
Sebetulnya tidak ada ketentuan spesifik yang menyebut kampanye kotor atau dirty campign. Namun dari undang-undang yang mengatur pilkada, kita bisa memakai beberapa ketentuan untuk melihat dan menilai praktek kampanye kotor. Misalnya Pasal 116 ayat (2) UU No. 32/2004 junto UU No. 12/2007, terdapat pidana pemilu yang mengancam perbuatan yang dimaksud, tetapi dengan catatan jika perbuatan dilakukan pada masa kampanye. Jika dilakukan di luar masa kampanye, bisa dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pecemaran nama baik, Pasal 310/315 KUHP.
Materi kampanye kotor, mungkin hampir sama di semua daerah, termasuk di Kabupaten Pulang Pisau ini, lebih pada penyerangan area privat, seperti selingkuh, korupsi yang belum ada keputusan tetapnya, penggunaan isu SARA, dll. Sedangkan bentuknya yang mungkin berbeda dan berkembang. Kalau dulu hanya lewat obrolan, ceramah, selebaran, corat-coret di tembok, poster atau sepanduk; kini bisa dilakukan melalui broadcast SMS dan BBM. Jadi modus kampanye kotor, ya mengikuti atau memanfaatkan perkembangan teknologi.
Siapa sesungguhnya pelaku Kampanye Kotor tersebut ? tentu saja dilakukan oleh orang-orang dari pasangan calon yang tengah berkompetisi. Hanya saja tidak mungkin tim resmi melakukan itu. Pelakunya adalah "tim siluman" pasangan calon tertentu. Kita bisa menelusurinya, dari kontennya, modusnya dan alurnya. Namun tidak gampang untuk dibuktikan secara hukum. Selain itu, para saksi juga belum tentu mau bersaksi.
Ini pekerjaan susah, tetapi harus dicegah atau ditindak keras, sebab jika tidak kampanye kotor ini bisa mengarah ke konflik antarwarga. Kami sudah berulang kali mengingatkan ke penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Panwaslu, namun tampaknya mereka masih abai.
Mengapa Panwaslu diam saja? Mereka terjebak pada apa yang dikatakan Prof. Thamrin Tamagola dengan istilah "demokrasi legal prosedural". Jadi jika pemantau menginformasikan temuan, mereka menuntut kita untuk secara formal melaporkan, di mana seharusnya mereka bisa merespon informasi tersebut dengan menurunkan tenaga pangawas di lapangan. Tetapi yang terjadi mereka menunggu laporan resmi.
Lalu apa yang dilakukan KIPP bila menemukan kasus-kasus kampanye kotor? SOP KIPP sebagai organisasi pemantau, sudah jelas : jika ada temuan langsung membuat laporan ke Panwaslu, yang kemudian kita lengkapi dengan publikasi media melalui siaran pers atau jumpa pers. Tujuannya agar masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan pilkada.
Setiap aktivitas yang melanggar undang-undang seharusnya bisa ditindak. Karena undang-undang menentukan batas kadaluwarsa terhadap tindak pidana pemilu, maka penyelanggara pemilu harus cekatan. Bergerak aktif, karena mereka digaji negara memang untuk menjalankan tugas itu.
Jika kampanye kotor ini tidak dicegah atau ditindak tegas, saya khawatir hal ini akan jadi pemicu konflik warga Jakarta. Kita tahu, meskipun Jakarta ini metropolis, pendudukanya berpendidikan, namun konflik antarkelompok bebrasis etnis dan agama juga kerap muncul, bahkan sampai menimbulkan korban. Makanya kami selalu mengingatkan penyelenggara pemilu agar begerak cepat menangani masalah ini. Jika memang tidak bisa ditindak, ya pencegahan harus dilakukan.

KPU Positif Sertakan 18 Partai di Verifikasi Faktual

KPU kembali melakukan perubahan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 untuk mengikutsertakan 18 partai ke tahap verifikasi faktual, sesuai dengan putusan sidang DKPP.
"Konsekuensinya adalah KPU harus mengubah lagi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008, yang sudah diubah, sehingga harus mengalami perubahan ketiga," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Kamis (29/11).
Para komisioner KPU menyampaikan peraturan teknis terkait tahap verifikasi faktual kepada perwakilan 18 partai, yang awalnya dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi.
Namun peraturan yang disampaikan tersebut belum disahkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Husni mengatakan pihaknya akan segera meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan penetapan dan perundangan terhadap peraturan KPU tersebut.
Prosedur verifikasi faktual terhadap 18 partai itu pada dasarnya tidak jauh berbeda dari 16 partai yang dinyatakan KPU lolos tahap verifikasi administrasi.
Namun, terhadap 18 partai itu, diberi kesempatan istimewa untuk menyerahkan bukti nomer rekening bank dan surat keputusan (SK) tingkat kecamatan kepada KPU. Para pimpinan partai diminta menyerahkan dua berkas tersebut ke KPU pada 5 hingga 17 Desember.
Sebelumnya, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2008 telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan tersebut kembali diubah, tertanggal 25 Oktober 2012, menjadi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan Peraturan KPU belum tahu pastinya, tetapi KPU tetap akan menjalankan verifikasi faktual terhadap 18 partai itu. "Nanti akan kami rekomendasikan ke DPR, beri nomor, kirim ke Kumham. Kalau KPU belum ada, verifikasi faktual tetap kami lakukan dulu. Tapi kami akan usahakan untuk percepat, telpon menterinya," tutur Hadar. [Taufiq]

Sumber : http://www.rumahpemilu.org

Sabtu, 01 Desember 2012

PENDAFTARAN CALON PERSEORANGAN DIBUKA !

Komisi Pemilihan Umum Kabuapten Pulang Pisau sejak tanggal 02 Desember s/d 06 Desember 2013 telah membuka PENDAFTARAN BAGI CALON PERSEORANGAN pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013.
 
Sesuai dengan Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01 / KPU-PP / VI /2012 Tanggal 26 Juni 2012, tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 yang dirilis pihak KPU Kabupaten Pulang Pisau, maka untuk tahapan Pendaftaran Bagi Calon Perseorangan ini dibagi dalam beberapa tahapan program sebagai berikut :
 
Tanggal 2 Desember - 6 Desember 2012
Pengumuman dan Penjelasan syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 

Tanggal 7 Desember - 9 Desember 2012
Penyerahan Syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten dan PPS

Tanggal 12 Desember - 25 Desember 2012
Verifikasi dan Rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan pada Tingkat Desa / Kelurahan / PPS

Tanggal 26 Desember 2012 - 01 Januari 2013 
Verifikasi dan Rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan pada Tingkat Kecamatan / PPK

Tanggal 27 Desember 2012 - 02 Januari 2013
Verifikasi dan Rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan pada Tingkat KPU Kabupaten Pulang Pisau

Tanggal 2 Januari - 8 Januari 2013
Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penyerahan Nama Tim Kampanye dan Rekening Dana Kampanye

Tanggal 9 Januari - 15 Januari 2013
Penelitian Administratif Syarat Pengajuan Calon dan Syarat Calon

Tanggal 11 Januari - 15 Januari 2013
Penyampaian / Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Syarat Calon

Tanggal 5 Januari - 17 Januari 2013
Perbaikan Kelengkapan Administrasi Syarat Pasangan Calon dan/atau syarat dukungan

Tanggal 10 Januari - 31 Januari 2013
Penelitian dan penyampaian hasil penelitian ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Pasangan Calon

Tanggal 9 Januari - 15 Januari 2013
Pemeriksaan dan Penyampaian hasil pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Tanggal 14 Februari 2013
PENETAPAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON YANG MEMENUHI PERSYARATAN

Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2013, pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau akan Menentukan dan Menetapkan  Nomor Urut dan Pengumuman Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik dari Calon Perseorangan maupun Calon yang berasal dari dukungan Partai Politik.

Sumber : KPU Kabupaten Pulang Pisau.
Dasar : Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor : 01 / KPU-PP / VI /2012 Tanggal 26 Juni 2012, tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013

 

Jadwal Tahapan PEMILUKADA Kabupaten Pulang Pisau 2013